Sukses

Gamawan Fauzi Tanggapi Kasus e-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan korupsi KTP-elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto pada Senin 29 Januari 2018, menghadirkan saksi mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (30/1/2018), Gamawan menjelaskan adanya perubahan sumber anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun itu dari dana hibah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni. Hal tersebut sudah disampaikan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Gamawan, adanya perubahan sumber anggaran proyek e-KTP itu adalah atas permintaan DPR. Permintaan tersebut disampaikan Gamawan kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono.

Dalam kesaksiannya, Gamawan juga membantah menerima uang dan ruko dari pemilik Pt Sandipala Arthaputra melalui adiknya Azmi Aulia.

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menilai, terdapat kejanggalan dalam penganggaran proyek e-KTP. Pasalnya, Gamawan sebagai Mendagri saat itu mengaku tidak tahu menahu soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2010, tentang pembentukan tim pengarah proyek e-KTP. Mantan Mendagri itu bahkan menolak proyek tersebut.

Ketua panitia pelelangan, Drajat Wisnu Setyawan yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini menyataka, ada penerimaan uang dari Irman ke anggota DPR bertempat di komplek DPR Kalibata, yang diduga rumah Ade Komaruddin, karena ia mengantarkan dan mendapatkan fee dalam pengantaran.

Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Dirjen Dukcapil, Suciyati, yang merupakan perantara penerimaan uang narasumber mantan mendagri dalam kegiatan di daerah di seluruh Indonesia, mengaku menerima perintah menukarkan uang US$73.000 dan S$6.000 sebagai dana talangan kegiatan daerah dan digunakan untuk membayar uang narasumber mantan Mendagri ke daerah daerah. Kwitansi penerimaan semua berada di bendahara Junaedi.