Sukses

Gamawan Fauzi: Kasus E-KTP Jangan 'Digoreng' ke SBY

Menurut Gamawan, saksi itu harus berkata jujur lantaran sudah disumpah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi meragukan apa yang diucapkan Mirwan Amir dalam sidang, Kamis, 25 Januari 2018 lalu, yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan intervensi dalam proyek e-KTP.

Menurut Gamawan, saksi itu harus berkata jujur lantaran sudah disumpah. Dia menambahkan, jangan sampai penyebutan nama seseorang hanya dijadikan komoditas politik jelang pilkada.

"Saya enggak yakin. Janganlah 'digoreng-goreng', kasihan," kata Gamawan sesaat sebelum bersaksi di sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Gamawan melanjutkan, proyek e-KTP sudah menjadi program negara pada masa itu. Dengan begitu, kalaupun ada penyimpangan dan melibatkan pihak lain, haruslah dibuktikan terlebih dahulu dan tidak berpolemik di luar sidang.

Dia menegaskan, tidak tahu-menahu soal terkait tidaknya, baik langsung atau tidak langsung, SBY pada proyek e-KTP.

"Saya enggak tahu. Itu kan sudah masuk program negara sudah ada anggarannya. Masa dituduh jadi konsumsi politik. Ya enggak baik," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapi soal Andi Narogong

Gamawan juga menanggapi pernyataan terdakwa Andi Narogong yang seolah-olah bahwa proyek e-KTP merupakan proyek tiga partai besar.

Apalagi Partai Golkar, PDIP, dan Demokrat disebut jadi partai yang mendapat bagian dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Narogong saja sudah jadi terpidana. Ya kalau soal warna saya enggak tahu. Kalau keterangan orang seperti itu kan dia enggak menyaksikan. Tapi kan 'digoreng-goreng' seolah ini jadi masalah besar," dia memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.