Sukses

Polda Metro Minta Pemprov DKI Ikuti Aturan Perda Soal Becak

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum keberadaan becak sudah dilarang.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, meminta Pemprov DKI cukup mengacu ke peraturan daerah (perda) soal keberadaan becak di Ibu Kota.

"Kita mengacu dari Perda saja. Ada tidak Perdanya?" ucap Argo di Monas, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi larangan becak, Pasal 29 ayat 1 huruf (a) menyebutkan tiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya. Pun pada huruf (b) berisi larangan mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.

Karena hal itu, dia meminta Pemprov DKI taat aturan.

"Kita minta Pemprov memperhatikan perda itu," pungkas Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembelaan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut keberadaan becak tidak menyalahi Perda. Menurut dia, tidak ada pelanggaran dengan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, dalam Perda itu yang dilarang hanya operasi becak di jalan besar.

"Mereka tidak beropreasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," ujarnya.

Menurut Anies, menegaskan, usulan menghidupkan becak bukan tukang becak atau warga miskin, melainkan inisiatifnya sendiri.

"Kalau untuk membela yang miskin itu harus dikritik, bismillah saya ingin bertanggung jawab itu pada kebenaran pada Tuhan, tapi bukan (tanggung jawab) pada medsos hari ini," ujar Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.