Sukses

Sopir Taksi Online Demo di Depan Istana Hari Ini

Sopir taksi online demo untuk memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online.

Liputan6.com, Jakarta - Sopir taksi online berdemonstrasi di depan Istana Merdeka hari ini. Mereka berunjuk rasa untuk memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online.

"Ini kami sedang bergerak ke Istana," ujar Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO), Aries Rinaldy, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut dia, pendemo tidak hanya berasal dari Jabodetabek. Sopir taksi online yang berunjuk rasa juga datang dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

"Mungkin jumlah pesertanya ada 5.000. Dari Jogja sudah tiba, Bandung ada 50 kendaraan, sudah ada 4 bus di Istiqlal, ada perwakilan dari Surabaya, Semarang, dan Jabodetabek full tim," kata Aries.

Dia mengatakan tuntutan mereka hanya satu, yakni pencabutan Permenhub Nomor 108/2017. Dia menilai aturan tersebut salah kaprah.

"Itu sudah salah kaprah, salah sasaran terhadap driver online. Kita bukan transportasi publik, seperti yang didengungkan Kemenhub."

"Kita ini sewa menyewa yang difasilitasi dengan aplikasi. Kalau sewa menyewa, tidak perlu KIR dan bla bla bla karena sudah ada aplikasi itu dan kendaraannya banyak yang baru," lanjut Aries.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku 1 Februari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018, Namun begitu, para sopir taksi online berencana menggelar aksi demo untuk menolak aturan tersebut pada 29 Januari 2018.

Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.

"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut Budi, empat poin inti dari permehub tersebut tetap akan diberlaku. Pertama, soal kuota di mana bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.

"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," kata dia.

Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.

"Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.

Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.

"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.