Sukses

Yusril Sangsikan Usulan Pati Polri Jadi Penjabat Gubernur

Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal kepolisian berpangkat inspektur jenderal untuk mengisi kekosongan kursi gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal kepolisian berpangkat inspektur jenderal untuk mengisi kekosongan kursi gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Usulan tersebut disangsikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Menurut dia, bila usulan itu disahkan, maka akan muncul polemik di tengah masyarakat.

"Sebenarnya UU Kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan. Jadi pemerintah harus lebih bijak dalam hal ini supaya tidak menimbulkan problematik dari segi hukum," kata Yusril di Kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (28/1/2018).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengingatkan, bila usulan tersebut disahkan dan muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka sangat mudah dipatahkan.

"Jadi daripada ricuh di belakangnya, malu kalah di MK, ya sebaiknya enggak usahlah," jelas Yusril.

Yusril tak menampik, spekulasi berkembang soal penjabat Polri di Jawa Barat dan Sumatera Utara sarat muatan politis. Diketahui, di wilayah Jawa Barat terdapat jenderal polisi purnawirawan yang berlaga pada kontestasi Pilkada 2018 untuk memperebutkan posisi gubernur.

"Ya jadi bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu, itu kan tidak sehat dalam perkembangan demokrasi kita ini," dia memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dasar Usulan

Mendagri memiliki argumen hukum terkait usulannya itu. "UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Tjahjo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat 25 Januari 2018.

Selain itu, masih kata dia, dasar yang lain yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu mengatur tentang cuti diluar tanggungan negara.

"Pasal 4 ayat (2): Pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi," jelas Tjahjo.

Dia pun menyebut pemilihan polisi sebagai Plt Gubernur pernah dilakukan. Kapuspen Kemendagri Arief M. Edie menjelaskan, preseden tersebut terjadi di Sulawesi Barat dan Aceh. Dua provinsi tersebut tergolong rawan.

"Beberapa waktu yang lalu di Sulbar dan Aceh yang masuk kategori rawan juga dijabat oleh Irjen Carlo Tewu dan Aceh oleh Mayjen Sudarmo. Untuk daerah yang masuk kategori rawan, dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik. Sehingga dimungkinkan untuk jabatan tersebut," tutur Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini