Sukses

Kasus Suap Garuda, KPK Usut Keuangan PT MRA

PT MRA sendiri merupakan salah satu pemegang saham di Jimbaran Villas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus A330-300 dan mesin pesawat Rolls Royce di PT Garuda Indonesia.

Penyidik memeriksa pegawai Jimbaran Villas bernama Zulhaida untuk mendalami keuangan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) milik tersangka Soetikno Soedarjo. PT MRA sendiri merupakan salah satu pemegang saham di Jimbaran Villas.

"Dari saksi Zulhaida, penyidik menggali informasi dan pengetahuan saksi terkait keuangan PT MRA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Sebelumnya, penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa pegawai Soetikno Soedarjo dan petinggi PT MRA lainnya. Salah satunya yakni Sallywati Rahardja yang merupakan orang kepercayaan Soetikno. Penyidik juga sempat menggeledah kantor PT MRA.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen kontrak, dokumen perusahaan hingga dokumen terkait aliran dana pengadaan pesawat Airbus.

Bahkan, Sallywati bersama dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dan Kapten Agus Wahjudo telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

tetapkan 2 Tersangka

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Hingga kini, keduanya masih belum ditahan oleh pihak lembaga antirasuah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini