Sukses

Kemnaker: Tetapkan 9 Agenda Kerja Bidang Ketenagakerjaan 2018

LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) Sepakat Tetapkan 9 Agenda Kerja Bidang Ketenagakerjaan 2018

Liputan6.com, Jakarta Mengawali Tahun 2018 Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) menggelar sidang pleno pertama yang dipimpin langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri selaku Ketua LKS Tripnas di kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (26/1).

Sidang pleno pertama LKS Tripartit yang dihadiri perwakilandari  unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha  ini berhasil menyepakati dan menetapkan 9 agenda kerja dibidang ketenagakerjaan yang akan dibahas secara bersama-sama selama satu tahun ke depan.

"Saya mengapresiasi kinerja LKS Tripnas selama tahun 2017 telah menggelar 26 kali rapat badan pekerja,  3 kali sidang pleno. dan menghasilkan 26 pokok-pokok pikiran, Agenda  kerja LKS Tripnas akan dilanjutkan dan terus diperkuat pada  tahun 2018, ‘kata Menaker Hanif.

LKS Tripartit Nasional  adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

Menaker Hanif mengatakan  penetapan agenda kerja tahun 2018 harus dilakukan sebagai acuan kinerja selam satu tahun ke depan dan meneruskan beberapa agenda di tahun 2017 yang belum rampung. Dan pembahasannya yang harus dilanjutkan di tahun 2018.

"Agenda LKS Trinas Tahun 2018 harus di tetapkan sebagai acuan atau pedoman bagi kinerja anggota LKS Tripnas untuk melaksanakan rapat badan  pekerja maupun sidang pleno LKS Tripnas," katanya.

9 agenda kerja LKS Tripnas bidang ketenagakerjaan adalah: 

1. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

2. Penyusunan jadwal agenda kerja rapat badan pekerja LKS Tripartit nasional ke 1 tahun 2018

3. Dampak digitalisasi terhadap sektor ketenagakerjaan 

4. Perlindungan kerja bagi pekerja/buruh di sektor maritim 

5. Penyusunan pedoman tata tertib mekanisme pengaduan kasus ketenagakerjaan ke forum internasional (ILO)

6. Pembahasan isu-isu aktual

7. Pembahasan tindak lanjut MoU Pengawasan antara Menaker dan Kapolri

8. Konsolidasi LKS Tripartit Nasional dengan LKS Tripartit Provinsi

9. Rapat Pleno 

Menaker Hanif  menambahkan, agenda yang ditetapkan harus disesuaikan dengan waktu dan kemampuan anggota LKS Tripnas. Hal ini bertujuan agar masukan-masukan yang diberikan benar-benar komprehensif dan dapat dijadikan acuan dalam memperikan pertimbangan saran dan pendapat bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan di bidang ketenagakerjaan. 

"Kita mengajak dan mengingatkan kepada unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha APINDO agar terus berkolaborasi dan bekerjasama untuk membangun ketenagakerjaan Indonesia ke arah yang lebih baik," kata Menaker Hanif.

“Para anggota Tripartit  juga harus berkomitmen untuk memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah sehingga menjadi ujung tombak dalam pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan,” kata Hanif.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini