Sukses

16 Hari Jalan Thamrin Dibuka untuk Motor, Pengendara Belum Patuh

Terlihat pengendara sepeda motor melintasi lajur khusus untuk mobil karena kendaraan roda empat juga melintasi lajur khusus motor.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Rabu, 10 Januari 2018, pengendara sepeda motor telah diperbolehkan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Jalan ini kembali boleh dilintasi pengendara motor setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

Setelah MA memutuskan, rambu larangan sepeda motor melintas pun dicabut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan bantuan aparat kepolisian.

Kendati demikian, tak berarti pengendara sepeda motor leluasa melewati kawasan itu.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (26/1/2018), dari empat lajur yang ada di Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, sepeda motor diwajibkan untuk melalui lajur paling kiri, yakni lajur khusus sepeda motor.

Lajur sepeda motor ditandai dengan warna kuning. Pengendara disarankan untuk tidak melewati marka jalan berwarna putih di sisi kanan jalan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Namun, hingga di hari ke-16 siang ini, beberapa pengendara sepeda motor masih "nakal" dan berani melewati batas lajur khusus berwarna kuning. Rencananya, sepeda motor yang melewati lajur tersebut akan ditindak oleh aparat kepolisian.

Terlihat salah satu alasan pengendara sepeda motor melintasi lajur khusus untuk mobil, yaitu karena kendaraan roda empat atau lebih juga terlihat melewati lajur khusus motor tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Dicabut MA

Diketahui, Pergub yang dibatalkan MA, yakni Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Adapun larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dicabut oleh MA berdasarkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Pergub yang disahkan pada zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu telah diganti dengan putusan Nomor 57 P/HUM/2017.

Putusan itu berbunyi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.