Sukses

Kementerian Ketenagakerjaan Kembali Sidak Penampungan Calon TKI

Lagi, Kemnaker Sidak Penampungan Calon TKI di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT. Anugrah Sumber Rejeki yang berlokasi di Jalan Batu Sari II No. 74, Condet, Jakarta Timur pada Kamis (25/1/2018).

"Kita bermula dari informasi dari Bareskrim, bahwa ada indikasi penempatan calon TKI ke Timur Tengah, setelah kita cek di sini ternyata mereka mau diberangkatkan ke Malaysia," ujar Kepala Subdirektorat Perlindungan TKI, Yuli Adi Ratna.

Ia menjelaskan, total calon TKI yang ditampung du PPTKIS tersebut sebanyak 14 orang.

"Dari sisi dokumen semuanya lengkap, hanya saja ada beberapa yang masih menunggu proses pembuatan paspor," ucap Yuli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon TKI. Surat pernyataan tersebut berbunyi bahwa calon TKI harus membayar Rp 35 juta jika gagal ditempatkan. Namun, ketentuan itu tidak ada dalam undang-undang.

"Jika saat medical check up di sini tidak ditemukan apa-apa, dan saat penempatan di negara tujuan ditemukan masalah, maka yang salah kan medical check up-nya, medical check up kan bagian dari prasarana. Jadi pernyataan seperti itu tidak boleh dibuat dan tidak ada aturannya. Tidak boleh ada surat pernyataan yang memberatkan calon TKI," kata Yuli.

Ia melanjutkan, ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh PT Anugrah, terutama fasilitas ruangan.

"Nanti akan kami pantau terus dan kita pastikan bahwa PT ini semua fasilitasnya dalam keadaan baik. Jangan sampai mereka melakukan pelanggaran yang diatur oleh undang-undang," ujar Yuli.

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh calon TKI.

"Akan kami pantau terus. Nanti kalau terbukti ada pelanggaran akan kami tindak," ucap Yuli.

Sementara itu, imbuhnya, dari sisi perizinan, PT. Anugrah masih memiliki perizinan yang hidup.

"Perizinannya malah baru diperpanjang," kata Yuli.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.