Sukses

Polisi Sebut AL sebagai Saksi, Bukan Penyerang Novel Baswedan

Argo mengatakan, proses pemeriksaan AL dalam kasus Novel Baswedan sudah sesuai aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menolak disebut tidak serius dalam menangani kasus dugaan penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Apalagi bila disebutkan dalam proses penyelidikan Novel, polisi melakukan dugaan salah tangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terkait saksi AL, penyidik maupun pihaknya tidak pernah menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku. 

"Kita kan panggilannya juga saksi pada yang bersangkutan. Saat itu juga kami periksa sebagai saksi tidak ada salah tangkap. AL diperiksa tahun 2017 di Polres Metro Jakarta Utara. Ya polisi kan sudah memeriksa sesuai dengan profesional, dan yang bersangkutan ini memang sebagai saksi," kata Argo, Kamis (25/1/2018).

Argo menambahkan, dalam proses pemeriksaan AL juga sudah sesuai aturan, di mana saat itu AL diperiksa kurang dari 1 x 24 jam dan tidak dilakukan penahanan.

"Sebelum 24 jam sudah dipulangkan. Dalam pemeriksaan, ditanya saat kejadian 11 April dia (AL) ada di mana, sebelum tanggal 11 dia di mana, kalau cuti kami tanya ke keluarga, kalau keluar ada saksi lihat, kami tanya jam berapa pakai motor apa," beber Argo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

AL Lapor Ombudsman

Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menemui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membahas laporan AL. Adrianus menuturkan, usai bertemu penyidik, pihaknya mendapat penjelasan bahwa AL tidak pernah diposisikan sebagai terduga pelaku oleh polisi.

"Nah kemudian kami mendapatkan klarifikasi secara umum pada konteks AL sebetulnya tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka, tapi dia diperiksa sebagai saksi," kata Adrianus.

Meski begitu, Adrianus mengaku akan lebih dulu mendalami soal administrasi dan surat-surat mengenai pemeriksaan AL saat di Polres Metro Jakarta Utara pada 2017 lalu.

"Kami akan cek ke administrasi dan surat-suratnya dan sekarang masih berlangsung. Pada tanggal 30 Januari, kita akan memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan di situ. Kami akan uraikan kepada kepolisian apa kesalahan, apa temuan kami, dan langkah-langkah korektif yang harus dilakukan oleh kepolisian, maupun pihak-pihak lain," jelas Adrianus.

Adrianus mengungkapkan, dalam laporannya AL menyebut bahwa pemeriksaan dirinya di kantor polisi malah berujung merebaknya kabar jika dia sebagai pelaku. Dan AL mengaku telah kehilangan pekerjaan.

 

3 dari 3 halaman

Posisi Hukum AL

Akan tetapi, Adrianus juga memastikan, pihaknya akan berusaha agar AL kembali mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang lalu.

Yang jelas, kata Adrianus, saat ini posisi hukum AL sudah terang benderang. Di mana dalam kasus Novel, AL hanya saksi.

"Jadi kenapa kepolisian memutuskan untuk melepaskannya, tentu karena kepolisian telah mendapatkan satu fakta yang memang bukan AL pelakunya. Terlihat lewat pertama profiling yang ada pada dirinya (AL), yang kedua setelah diadakan cek alibi oleh kepolisian, yang ketiga kepolisian melihat rekaman jejak digital yang bersangkutan," terang Adrianus.

Novel Baswedan diserang dengan menggunakan air keras yang disiram ke wajahnya pada 11 April 2017 subuh. Novel pun kini masih menjalani perawatan mata di Singapura. Sudah 9 bulan lebih kasus Novel belum juga terungkap. Polisi seolah menemui jalan terjal. Desakan membuat tim pencari fakta independen pun terus disuarakan keluarga dan teman dekat Novel.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.