Sukses

Wakapolri: Anggota Brimob Tembak Kader Gerindra karena Bela Diri

Syafruddin belum bisa memastikan apakah Briptu AR bakal dikenai pidana atau justru lolos dari jeratan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, ada unsur bela diri pada kasus keributan antara oknum anggota Brimob berinisial Briptu AR dengan sejumlah pemuda hingga menewaskan seorang kader Partai Gerindra, Fernando Josua Wowor. Fernando tewas tertembak pistol Briptu AR.

"Dia dikeroyok kan. Ya membela diri," ujar Syafruddin saat ditemui di sela Rapimnas Polri, Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Meski begitu, Syafruddin belum bisa memastikan apakah Briptu AR bakal dikenai pidana atau justru lolos dari jeratan hukum. Sebab, saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

"Tapi dilihat penyelidikannya, enggak bisa disimpulkan dulu, statusnya dalam investigasi," tutur dia.

Di lokasi yang sama, Komandan Korps Brimob Polri Irjen Rudy Sufahriadi belum bisa berkomentar mengenai kasus penembakan yang melibatkan anak buahnya. Bahkan ia belum bisa menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya.

"Saya belum boleh komentar apa-apa. Saya masih nunggu penyelidikan," ucap Rudy.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini juga belum bisa berkomentar banyak terkait penggunaan senjata api bagi anggota Brimob.

"Tergantung tugas dan fungsinya anggota. Jadi saya belum bisa ngomong," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Gunakan Senjata Jika Terdesak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyatakan, hingga saat ini Briptu AR belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Namun Iqbal memastikan, kepolisan akan memproses hukum kasus tersebut secara objektif sesuai fakta. Termasuk jika Briptu AR terbukti bersalah secara pidana, maka akan diproses hukum pidana dan kode etik yang berlaku di kepolisian.

"Bila (Briptu AR) terbukti pidana, ada mekanisme kode etik profesi yang berlaku di kepolisian. Sanksinya pidana, etik sampai pemecatan, pidana umum, tapi ada mekanismenya," imbuh dia.

Iqbal menjelaskan, anggota kepolisian bisa menggunakan senjata jika dalam kondisi yang mendesak. Akan tetapi, ancaman yang diterima harus sesuai dengan tindakan yang dilakukan

"Anggota kepolisian ketika sangat terdesak, dia dapat melakukan prosedur tindakan tegas. Katakanlah, saya tidak sedang berdinas tapi dirampok dan lain-lain, membawa senjata, saya boleh melakukan itu. Tapi sesuai ancaman, jangan sampai pakai tangan saja terus ancaman tidak mematikan lalu saya nembak," kata Iqbal.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.