Sukses

Bermodal Tusuk Gigi, Komplotan Ini Kuras Ratusan Juta dari ATM

Kedua komplotan itu punya peran berbeda. Tersangka Z, misalnya, bertugas memasang tusuk gigi di mesin ATM.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota satuan Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial S dan Z di Kota Tangerang, Banten. S dan Z ditangkap atas dugaan pencurian uang dengan modus mengganjal mesin ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku mengaku baru beraksi selama dua bulan belakangan. Meski baru dua bulan, kedua pelaku sudah berhasil menguras uang korbannya mencapai Rp 200 juta.

Keduanya punya peran berbeda. Untuk tersangka Z bertugas memasang tusuk gigi di mesin ATM, yang kebanyakan terdapat di kawasan sepi.

"Mesin ATM itu nanti error, nah Z ini biasanya langsung mendekati korban yang kebingungan karena ATM tertelan, terus dia pura-pura bantu, tapi sambil mengamati pin ATM yang dimasukkan korban," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Argo melanjutkan, saat korban putus asa lantaran kartu ATM-nya dianggap sudah tertelan, kedua pelaku langsung beraksi. Keduanya langsung mengeluarkan kartu ATM korbannya dengan menggunakan gergaji besi yang telah dimodifikasi. Keduanya pun langsung menguras isi ATM korban.

Merasa kehilangan, para korban pun melaporkan perisitiwa tersebut ke polisi. Berangkat dari laporan korban, polisi langsung memeriksa CCTV yang ada di ATM. Jejak para pelaku pun diketahui.

"Ada laporan masyarakat, kita bergerak dan kita berhasil tangkap pelaku," tutur Argo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Terkait peristiwa tersebut, Argo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal. Lebih baik melaporkan langsung pada pihak bank terkait atau polisi.

"Imbauan bagi masyarakat yang mau mengambil uang baiknya jangan sendiri. Usahakan ajak teman suruh menunggu di luar, dan jangan percaya dengan orang yang tidak dikenal yang mau membantu," ujar dia.

S dan Z dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.