Sukses

Penyuap Panitera PN Jakarta Selatan Divonis 2 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, terdakwa Yunus juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yunus Nafik divonis dua tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Yunus juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Dirut PT Aquamarine itu terbukti bersalah dengan menyuap mantan panitera PN Jaksel untuk mengurusi perkara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Rustiono, Senin (22/1/2018).

Hakim melanjutkan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga seharusnya tidak mengikuti permintaan penasihat hukum untuk mengurus suatu perkara dengan suap atau menyimpang.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan berterus terang.

"Terdakwa punya tanggungan, merasa bersalah dan sangat menyesal serta berjanji tidak mengulangi," imbuh hakim.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Yunus mengaku menerimanya. "Kami terima yang Mulia," ujar Yunus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Lebih Rendah

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Yunus terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sebelumnya menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik (YN), dan Akhmad Zaini (AKZ) selaku pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection sebagai tersangka

Tarmizi diduga menerima uang suap dari Akhmad Zaini senilai Rp 425 juta agar majelis hakim menolak gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd, terhadap Aquamarine Divindo Inspection.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.