Sukses

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Jonru Ginting Berlanjut

Tim penasihat hukum Jonru Ginting yang d ipimpin Djuju Purwantoro langsung memberi tanggapan.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

"Menimbang bahwa berdasarkan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima dan eksepsi dapat diputus setelah pokok perkara, dan sidang secara aquo dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon di PN Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

Tim penasihat hukum Jonru Ginting yang d ipimpin Djuju Purwantoro langsung memberi tanggapan. Menurut dia, pihaknya masih bisa memberikan banding sebelum sidang memasuki pokok perkara.

Kendati, Majelis Hakim menegaskan hal tersebut bisa dilakukan hanya pada di pokok perkara dalam berkas banding.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilanjutkan Pekan Depan

"Itu dimasukkan ke dalam berkas banding di pokok perkara," jelas Antonius.

Sidang dilanjutkan pada Kamis 25 Januari 2018. Pokok perkara dimulai dengan menghadirkan saksi dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.