Sukses

Jabat Ketua DPR, Bamsoet Diminta Selesaikan RUU KUHP

Menurut Mei KUHP menjadi hal yang sangat mendasar, sehingga harus segera diselesaikan pembahasan rancangannya di parlemen.

Liputan6.com, Jakarta - Bambang Soesatyo resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI baru menggantikan Setay Novanto yang tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Sejumlah pihak berharap, terpilihnya Bambang dapat membuat DPR semakin baik.

Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto mengaku optimis DPR dibawah kepemimpinan Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai Ketua DPR dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

"Kalau dilihat yang paling urgent kebetulan Pak Bambang dari Komisi 3 DPR sebelumnya, jadi ada tunggakan RUU KUHP dan KUHAP tapi KUHP khususnya. Karena, KUHP kita itu kan warisan Belanda sampai sekarang belum diubah," kata Mei di Jakarta, Minggu, 21 Januari 2018.

Menurut dia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi hal yang sangat mendasar, sehingga harus segera diselesaikan pembahasan rancangannya di parlemen.

"Seharusnya selain dibahas se‎cara cepat, tapi juga dilihat dari segi kualitas yaitu harusnya DPR punya politik hukum pembentukan UU yang jelas," ujar dia.

Karena, kata Mei, seringkali Undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah itu diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibatalkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bertentangan Dengan UUD

Maka, DPR lewat Bambang Soesatyo harus memastikan bahwa UU yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Mei mengaku optimis pembahasan RUU KUHP akan selesai masa sidang ini dibawah kepemimpinan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR RI. Sebab, melihat dari perkembangan saat ini masuk tahap pembahasan buku kedua menunjukan bisa selesai RUU KUHP.

‎"Kalau melihat dari perkembangan sih sebenarnya bisa, saya optimis. Cuma kalau misalnya sesuai target dan lainnya saya tidak optimis, tapi kalau KUHP saya optimis," ucap dia. 

 Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.