Sukses

KPK Periksa Istri Setya Novanto Terkait Kasus Fredrich Yunadi

Selain Deisti, penyidik juga memeriksa pengacara Sandy Kurniawan Singarimbun sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Kali ini, penyidik akan meminta keterangan Deisti sebagai saksi dalam kasus merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat mantan pengacara suaminya, Fredrich Yunadi.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Deisti Astriani sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).

Selain Deisti, penyidik juga memeriksa pengacara Sandy Kurniawan Singarimbun sebagai saksi dalam kasus yang sama. Sandy merupakan salah satu advokat yang bernaung dalam kantor hukum milik Fredrich, Yunadi Associates.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk FY," imbuh Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Medis Setya Novanto Dimanipulasi

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.