Sukses

Bangun UIII, Pemerintah Dinilai Masih Peduli Rumah Cimanggis

Menurut Fajar ada tolak ukur dalam menentukan nilai sebuah bangunan sejarah

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terkendala masalah lahan. Yang menjadi masalah yaitu keberadaan Rumah Cimanggis yang dianggap sebagai bangunan cagar budaya.

Pemerintah disebut akan menjadikan bagian lahan Rumah Cimanggis dalam proyek pembangunan universitas tersebut.

Terkait dengan status Rumah Cimanggis sebagai bangunan cagar budaya, Penggiat Sejarah Fajar Pratikto mengatakan, selama ini dia menilai pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak menyediakan informasi apapun mengenai Rumah Cimanggis sebagai bangunan bersejarah.

Fajar menjelaskan, ada tolak ukur dalam menentukan nilai sebuah bangunan sejarah. Menurut dia, Tidak semua bangunan kuno peninggalan sejarah bisa dinyatakan sebagai cagar budaya.

"Misalnya dikaitkan dengan peristiwa perjuangan bangsa, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi simbol nilai kesejarahan pada tingkat lokal maupun nasional," kata Fajar.

Hal lainnya yang menurut Fajar perlu diperhatikan adalah fakta bentuk Rumah Cimanggis yang selama ini mengenaskan dan telah rapuh. "Kondisi kaca dan dindingnya sangat memprihatinkan. Tidak terurus," ucap dia.

Terkait dengan isu yang menyebut pemerintah akan membongkar Rumah Cimanggis, dia meyakini langkah tersebut tidak akan dilakukan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Masih Peduli

Menurut dia, pemerintah dinilai masih memiliki kepedulian dan keseriusan untuk merawat serta menjaga bangunan warisan sejarah. 

Fajar menuturkan, hal tersebut dapaat disimpulkan dari perkataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pembangunan kampus UIII tidak akan menggusur serta merusak Rumah Cimanggis.

"Wapres mengungkapkan, hanya sekitar 15-20 hektare lahan di areal sekitar yang dimanfaatkan," kata dia.

Guna diketahui, kampus UIII akan dibangun di areal komplek Tower RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dengan luas lahan 187 hektare.

Dalam areal lahan tersebut berdiri sebuah kediaman bekas peninggalan istri kedua Gubernur Jenderal VOC Albertus Van Der Parra yaitu Yohana Van Der Parra. Kediaman tersebut dibangun antara tahun 1771-1775 yang dikenal kemudian dengan nama Rumah Cimanggis.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.