Sukses

Tarik Fahri Hamzah, PKS Kembali Surati Pimpinan DPR

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menegaskan, surat tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan-pimpinan DPR lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya sudah kembali berkirim surat soal penarikan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR kepada pimpinan DPR lainnya.

"Itu kan surat sudah kita kirim empat kali," ujar Jazuli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Dia menegaskan, surat tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan-pimpinan DPR lainnya. "Sudah disampaikan suratnya," tegas Jazuli.

Seperti diketahui, PKS dan Fahri Hamzah memang sedang berkonflik. Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 14 Desember 2016, pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR.

Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Berdasarkan putusan yang keluar pada Kamis, 14 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga sebagai anggota DPR dan pimpinan DPR.

PKS juga diminta membayar denda ke Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Fahri ke PKS

Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.

Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.

Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.

Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.

Pada 16 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah melalui putusan sela. Putusan itu berarti memulihkan semua jabatan Fahri baik di partai maupun DPR. Namun, putusan itu ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum PKS.

 

Saksikan video pilihan berikut:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.