Sukses

KPK Periksa Ajudan Setya Novanto dari Polri Kamis Kemarin

Febri mengatakan, pemeriksaan Reza dilakukan setelah adanya koordinasi antara KPK dengan pihak kepolisiaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi pada Kamis, 19 Januari 2018. Reza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimanesh merupakan tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

"(Reza Pahlevi) sudah diperiksa di kantor KPK kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).

Penyidik, kata Febri menggali sejumlah keterangan terhadap Reza, salah satunya soal kronologi peristiwa kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR itu pada 16 November 2017. Sebab, Reza semobil dengan Setnov saat terjadinya kecelakaan tersebut.

"Reza diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui kronologis peristiwa selama saksi bersama SN (Setya Novanto) sebagai ajudan. Misalnya, peristiwa kecelakaan 16 November 2017," jelas dia.

Febri mengatakan, pemeriksaan Reza dilakukan setelah adanya koordinasi antara KPK dengan pihak kepolisiaan. Diketahui, Reza sempat dua kali mangkir pemeriksaan penyidik KPK.

"Dari hasil koordinasi dengan Polri, prinsip kita ada kesepahaman bahwa penanganan korupsi tentu perlu didukung termasik kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi," ucapnya.

KPK pun sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Reza satu mobil dengan Setya Novanto dan mantan kontributor TV Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Pengacara Setnov Tersangka

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.