Sukses

Puluhan Tas Mewah Disita KPK, Bupati Kukar: Itu Harta Duniawi

Puluhan tas milik Rita Widyasari merupakan brand tas ternama, seperti Dolce Gabbana, Louis Vuitton, Hermes, dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari tidak mengambil pusing dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita puluhan tes bermerek miliknya. Menurut dia, tas mewah yang dimilikinya hanyalah harta duniawi.

"Iya tidak apa-apa, harta dunia itu," ujar Rita di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita pada Jumat, hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada kasus ini, KPK menyita puluhan tas bermerek milik Bupati Kukar Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa merek tas ternama, seperti Dolce Gabbana, Louis Vuitton, Hermes, dan lainnya.

Dalam kasus pencucian ini, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, Rita Widyasari dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa hal, antara lain uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya.

"Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta," kata Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Suap

Sebelumya, KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.