Sukses

KPK: 178 Calon Kepala Daerah Belum Laporkan LHKPN

Batas akhir pendaftaran pelaporan harta kekayaan akan ditutup pada Jumat 19 Januari 2018 besok.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, batas akhir pendaftaran pelaporan harta kekayaan akan ditutup pada Jumat 19 Januari 2018 besok.

"Kami ingatkan pada seluruh calon kepala daerah, besok 19 Januari 2018 adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan ke KPK. Kami akan tunggu sampai jam kerja berakhir. Kami siapkan 10 meja pelayanan untuk pelapor yamg datang langsung. Selain itu pelaporan secara online masih terbuka melalui e-LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Febri mengatakan, hingga kini sudah 972 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Jika mengacu pada data KPU, calon kepala daerah ada 1.150 orang. Karena itu, terdapat 178 calon kepala daerah yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

"Data pelaporan terbanyak yang sudah disampaikan KPK dari para calon kepala daerah di Jawa Barat 98 orang, Jawa Timur sebanyak 78 orang, dan Nusa Tenggara Timur itu 74 orang," jelas Febri.

KPK juga mengimbau masyarakat memilih calon pemimpin yang memiliki konsep kuat dalam mensejahterakan masyarakat serta memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi. Hal ini penting agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

"Agar ke depan kepala daerah terpilih tidak justru mengkhianati amanat dari pemilihnya dan kemudian diproses dalam kasus korupsi. KPK sendiri telah memproses sekitar 78 kepala daerah dalam 93 perkara korupsi dan pencucian uang. Hal inilah yang diharap menjadi pelajaran bersama," ucap Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dasar Hukum Pelaporan

Syarat melaporkan LHKPN bagi para calon kepala daerah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin K.

Dalam peraturan tersebut, disyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian, hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.