Sukses

Mantan Dirjen Hubla Tonny Didakwa Terima Gratifikasi Rp 19,6 M

Tonny menerima uang sejumlah USD 50 ribu dari perusahaan Salvage. Perusahaan tersebut mengerjakan pengangkatan kerangka kapal Thorco.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono didakwa menerima gratifikasi. Tonny disebut jaksa KPK menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar.

"Terdakwa juga diduga menerima gratifikasi," ujar jaksa KPK Dodi Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Menurut jaksa Dodi, Tonny menerima gratifikasi tersebut dalam bentuk uang tunai dengan berbagai mata uang asing. Tonny menerima gratifikasi uang Rp 200 juta secara bertahap dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yuyus Kusnady Usmany.

Kemudian, mantan Dirjen Hubla ini juga menerima uang sebesar Rp 125 juta dari Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla I Nyoman Sukayadnya, dari Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Alawat sebesar Rp 20 juta, dari Johannes yang merupakan rekanan yang memenangkan tendership reporting system sebesar Rp 100 juta

Di akhir 2016 dan awal tahun 2017, Tonny juga menerima uang dari Misah Rakhman yang merupakan Kepala UPP SEI Danau dengan total sejumlah Rp 300 juta. Di waktu yang tak jauh berbeda, Tonny juga menerima uang dari Abbas selaku Kepala UPP Kintap dengan total Rp 300 juta.

"Terdakwa juga menerima uang dari Kepala KSOP Bitung Wahid sejumlah Rp 50 juta, serta dari Ketua Umum INSA Carmelia Hartoto sejumlah Rp 30 juta," jaksa menambahkan.

Sementara itu, dari tahun 2015 hingga 2017, Tonny Budiono disebut menerima uang dari beberapa orang yang tak dapat diingat lagi olehnya sejumlah Rp 4,69 miliar. Sehingga, total penerima uang yang diterima Tonny dalam bentuk mata uang rupiah mencapai Rp 5,815 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mata Uang Asing

Gratifikasi yang diterima Tonny dari mata uang asing yakni pada Juli 2017. Tonny menerima uang sejumlah USD 50 ribu dari perusahaan Salvage. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan pengangkatan kerangka kapal Thorco.

Tonny juga menerima uang sejumlah USD 3 ribu dari Camelia Hartoto yang merupakan Ketua Umum Indonesian Shipowner Association dan USD 2 ribu dari Dewan Penasihat Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo.

"Terdakwa juga menerima uang sebesar USD 30 ribu dari Billyani Tania yang mengurus badan usaha pelabuhan," kata jaksa.

Pada tahun 2016, Tonny disebut menerima uang sejumlah USD 6 ribu dari Herlin yang merupakan kontraktor pemenang pengadaan di Surabaya dan Makassar.

Kemudian Tonny juga disebut menerima uang dari Sena Sanjaya sebesar USD 2 ribu, dari Direktur KPLP Jonggang Sitorus USD 10 ribu, dari Mauritz Sibarani USD 10 ribu, dari kontraktor fasilitas pelabuhan yang menang proyek di Ditjen Perhubungan Laut Budi Ashari sebesar USD 80 ribu.

Lalu, dari Edwin Nugraha USD 3 ribu, serta penerimaan dari beberapa orang yang tak lagi diingatnya pada rentang waktu 2015 hingga 2017 sejumlah USD 283,7 ribu.

"Sehingga keseluruhan uang yang diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD 479,7 atau sekitar Rp 6,4 miliar dengan kurs per dollar setara Rp 13.347," jaksa memaparkan.

Dalam rentang waktu 2015 hingga 2017, Tonny juga menerima uang EUR 4.200 (sekitar Rp 68 juta dengan kurs per Euro setara Rp 16.293) dan GBP 15.540 (sekitar Rp 286 juta deng kurs per poundsterling setara Rp 18.459).

"Uang itu dia terima dari sejumlah orang yang tak lagi diingatnya," kata jaksa.

Selanjutnya, Tonny juga menerima uang dalam bentuk mata uang Singapura dengan total SGD 700.249 (sekitar Rp 7 miliar dengan kurs setara Rp 10.089). Uang tersebut di antaranya ia terima dari PT Dumas sebesar SGD 10 ribu, dari PT Citra Shipyard sebesar SGD 10 ribu, dari PT Multi Prima sebanyak SGD 150 ribu.

Selain itu, dari rentang waktu 2015 hingga 2017, ia juga menerima dari beberapa orang yang tak lagi diingatnya sejumlah SGD 530.249.

Tonny juga menerima uang dari orang yang tak dapat diingatnya lagi dalam bentuk mata uang rupiah yang kemudian ditukarkan menjadi Ringgit Malaysia menjadi sejumlah RM 11.212, atau sekitar Rp 37 juta dengan kurs per Ringgit Malaysia setara Rp 3.371.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Tonny melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.