Sukses

Eks Dirjen Perhubungan Laut Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar

Eks Dirjen Hubla menerima suap sebagai imbalan memberikan proyek pengerukan pelabuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono menerima suap Rp2,3 miliar.

"Terdakwa diduga telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 2,3 miliar," ujar jaksa KPK Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Tonny dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.

Uang tersebut sebagai suap yang diberikan Adi kepada Tonny. Sebab, Tonny menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Jaksa Dodi menyebut, setiap PT Adhiguna Keruktama menerima pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Identitas Palsu

Kedua rekening bank tersebut dibuat dengan identitas palsu oleh Adi Putra yang kemudian diberikan kepada Tonny. Sehingga, setiap kali ada pemberian uang, Adi Putra melakukan teansfer ke dua rekening tersebut.

"Dalam pertemuan di ruang kerja, terdakwa menerima kartu ATM Mandiri beserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Adi Putra mengatakan bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan oleh terdakwa sewaktu-waktu," kata Jaksa Dodi.

Jaksa mendakwa Tonny melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.