Sukses

Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Pengacara Fredrich menganggap, penetapan tersangka kliennya itu tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilakukan setelah Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satunya yakni mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

"Kedua penyitaan yang dilakukan juga tidak sah, yang ketiga penangkapan dan penahanan yang dilakukan juga tidak sah," ujar Sapriyanto usai pendaftaran gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/1/2018).

Sapriyanto menuturkan, penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, penyitaan harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena ini terkait dugaan korupsi, bisa diajukan ke Pengadilan Tipikor. Ternyata waktu melakukan penyitaan itu tidak ada penetapan dari Pengadilan," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Ditunda

Bukan hanya itu, benda-benda yang disita juga harus sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Fredrich. Menurut dia, barang-barang yang disita KPK tidak semua berkaitan dengan pasal yang dituduhkan kepada Fredrich.

"Tapi kenyataannya yang disita itu hampir dokumen-dokumen yang nggak ada hubungannya dengan pelanggaran Pasal 21. Kaya misalnya ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain," ucap Sapriyanto.

Penyitaan dokumen tersebut juga dianggap melanggar Undang-undang Advokat.

Terkait penangkapan terhadap Fredrich. Sapriyanto menuturkan, kliennya meminta pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 12 Januari 2018 ditunda.

Sebab saat itu pihaknya tengah mengajukan pemeriksaan etik pada Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun KPK justru langsung melakukan penangkapan terhadap Fredrich tanpa ada pemanggilan berikutnya.

"Jadi kami beranggapan penangkapan yang diiringi penahanan adalah tidak sah. Ini lah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini," tanda Sapriyanto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.