Sukses

Agung Laksono Diperiksa KPK untuk Saksi Meringankan Fredrich

KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono sebagai saksi meringankan terkait kasus merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Nama Agung Laksono diajukan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).

Febri mengatakan pemanggilan terhadap Agung merupakan bentuk akomodasi KPK terhadap hak tersangka. Hal itu ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan," ucap dia.

Mantan Ketua DPR RI itu sendiri tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dia mengaku memenuhi panggilan KPK terkait kedatangannya ke rumah sakit untuk membesuk Setya Novanto pada November 2017.

"Terkait kunjungan saya ke rumah sakit untuk membesuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," ujar Agung Laksono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.