Sukses

Saksi: Suap Diterima atas Perintah Kepala Bakamla

Uang suap proyek pengadaan Bakamla dibagi-bagikan kepada empat orang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Utama Bakamla (Badan Keamanan Laut) Eko Susilo Hadi mengaku ada penerimaan suap atas perintah Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo. Hal itu ia ungkap dalam sidang kasus suap proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

"Waktu akhir Oktober 2016 saya dipanggil sama komandan saya. Di situ intinya ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen. Tapi mau dikasih dulu 2 persen. Terus saya diminta ngecek ketemu vendor," kata Eko dalam sidang.

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Novel Hasan. Eko menuturkan, saat itu perusahaan pemenang lelang proyek pengadaan adalah PT Melati Technofo Indonesia (MTI) milik Fahmi Dharmawansyah.

Dia pun menemui Adami Okta dari MTI. Kepada Okta, Eko mengkonfirmasi soal perintah Arie, yakni terkait fee yang akan diterima. Nilainya sebesar Rp 4 miliar atau dua persen dari total keseluruhan fee yang sebesar 7,5 persen.

"Adami jawab ya benar nanti ada 2 persen dulu. Terus saya laporkan itu ke Pak Arie. Kemudian dia perintahkan saya terima," ujar Eko.

Selanjutnya, Eko membagi-bagi uang suap Rp 4 miliar itu. Ia mendapat Rp 1 miliar. Begitu pula dengan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.

Selain Bambang, terdakwa Novel Hasan juga dapat bagian nominal yang sama. Dengan begitu keempatnya mendapat bagian Rp 1 miliar, termasuk Arie.

"Waktu saya ketemu Bambang, saya juga sampaikan apa amanah Pak Arie nanti ada bagian Rp 1 miliar. Dan ke Pak Novel juga saya sampaikan apa yang telah disampaikan Pak Bakamla. Mereka berdua juga bilang sudah dikasih tahu Pak Arie," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lima Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima tersangka. Salah satunya adalah Novel Hasan yang kini jadi terdakwa. Tersangka yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.