Sukses

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ustaz Zulkifli Diperiksa Besok

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atau hate speech. Dia dilaporkan oleh seseorang pada 21 November 2017 lalu terkait isi ceramahnya yang dianggap bernuansa hate speech dan SARA.

"(Sudah) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan," ujar Kanit III Subdit II Penindakan Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/1/3018).

Surat perintah penyidikan sendiri telah diterbitkan pada 3 Januari 2018 dengan nomor SP.Sidik/73/I/2018/Dittipidsiber. Rencananya polisi akan memeriksa Zulkifli sebagai tersangka pada Kamis 18 Januari 2018.

"Besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangannya," kata dia.

Dalam perkara ini, Zulkifli diduga melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghina Presiden Divonis 18 Bulan Penjara

Muhammad Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Farhan merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Saat membacakan vonis, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo menyebut, Farhan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, Farhan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat hingga dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan," ucap Hakim Wahyu di persidangan, Selasa 16 Januari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.