Sukses

JK: Verifikasi Parpol 2019 Tak Perlu Perppu

Menurut JK, jika nanti menggunakan Perppu, maka akan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) lagi. Terutama yang berkaitan dengan proses verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2019.

Hal ini menyusul permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta pemerintah menerbitkan Perppu yang mengatur jadwal verifikasi faktual parpol 2019. Ini dilakukan, menyusul putusan MK bahwa KPU mesti verifikasi faktual terhadap semua partai politik calon peserta pemilu 2019.

"Wah, saya kira tidak perlu semua Perppu," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Dia berkeyakinan, KPU bisa bekerja secara efisien untuk melakukan verifikasi faktual. Di mana tahapan tersebut dilakukan hingga 17 Februari 2018. Dan yang lolos verifikasi diumumkan 3 hari setelahnya, atau 20 Februari 2018.

Menurut JK, jika nanti menggunakan Perppu, maka akan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya yakin KPU akan bekerja efisien. Kalau Perppu lagi mengubah undang-undang kan," pungkas JK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sipol KPU Sejalan dengan MK

 

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyatakan sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan verifikasi partai politik (parpol) dalam Pemilihan Pemilu (Pemilu).

Zainuddin Amali menyebut setiap fraksi di Komisi II juga menganggap pelaksanaan Sipol seperti halnya verifikasi. Sebab, pengecekan yang dilakukan hingga tingkat dasar.

"Dicek sampai ke bawah tentang yang dobel keanggotaan langsung digugurkan, jadi sebenarnya sudah sama. Jadi tidak ada masalah sebenarnya oleh karena itu tadi kami fraksi dan pemerintah berpendapat keputusan," kata Zainuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Dia menyatakan hal itu dapat dikembalikan kembali pada UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 173 tentang verifikasi faktual. Apalagi dalam tahap verifikasi Sipol juga memakan waktu lama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.