Sukses

Pekan Depan, Nasib Yusril dan Hartono Ditentukan

Nasib dua tersangka kasus Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesodibjo, akan ditentukan pekan depan oleh Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Basrief Arief membantah jika kasus Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dihentikan. Menurut Basrief, kasus yang menyeret dua tersangka, yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta mantan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo telah masuk di prapenuntutan Jampidsus.

"Tidak ada (Sisminbakum dihentikan). Siapa yang mau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)?," kata Basrief usai menjadi pembicara di seminar kepastian hukum di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (4/3).

Basrief menambahkan, pihaknya saat ini fokus menelaah putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atasasmita, terpidana kasus Sisminbakum. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sisminbakum tidak merugikan keuangan negara sehingga ia dinyatakan bebas dari hukuman.

Ia berjanji, kasus Sisminbakum akan ditentukan pekan depan. "Pekan depan sudah ada kepastian, mana sikap yang dianggap paling pas oleh Kejaksaan," ucap Basries.

Sebelumnya, Basrief mengatakan, kasus Sisminbakum bisa dihentikan dari hasil pengkajian dim Pidsus Kejaksaan Agung sesuai pasal 139 dan 140 KUHAP.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini