Sukses

Fredrich Yunadi Yakin KPK Tak Bisa Periksa Ajudan Setya Novanto

Fredrich Yunadi sebut KPK tidak bisa memeriksa ajudan Setya Novanto dari kepolisian, AKP Reza Pahlevi.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memeriksa ajudan Setya Novanto dari kepolisian, AKP Reza Pahlevi. Dia menilai, KPK tak akan bisa memeriksa Reza karena terbentur perjanjian antarlembaga.

"Polisi tidak bisa dipanggil oleh KPK. Silakan kalau sekarang mau melawan MoU itu kan urusan KPK dengan Polri," ujar Fredrich Yunadi sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Dia menyebut, seharusnya KPK menghormati MoU yang telah diteken bersama Polri dan Kejagung, sebelum memutuskan untuk memeriksa anggota Polri tersebut.

Salah satu MoU itu mengatakan, jika satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personel pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personel yang dipanggil.

"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru enggak? Itu ditaati, saya enggak ikut campur," ucap Fredrich Yunadi.

Juru Bicara KPK Febri mengatakan, penyidik dengan Kadiv Propam telah melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Reza Pahlevi.

"‎Telah dilakukan koordinasi dengan Kadiv Propam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik," terang dia di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.

KPK pun sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Reza diketahui satu mobil dengan Setnov dan Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru 2 Tersangka

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.