Sukses

Kasus Setnov, KPK Periksa Direktur Perusahaan Rumah Sakit Ini

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP dengan tersangka pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. Salah satu pihak yang diperiksa merupakan Direktur PT Khidmat Perawatan Jasa Medika, yang menaungi RS Medika Permata Hijau.

"Sejak proses penyidikan dilakukan sejak 5 Januari 2018 sampai dengan saat ini, kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. ‎Dari pihak rumah sakit itu ada perawat, ada dokter, ada pegawai di rumah sakit, termasuk salah satu direktur dari perusahaan (Rumah Sakit Medika Permata Hijau‎)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Kendati begitu, Febri masih enggan membeberkan keterlibatan dan peran para saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, saat Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 lalu, langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, KPK memeriksa Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar Aziz Samual.‎‎

Febri mengatakan, penyidik KPK ingin menggali informasi soal posisi Aziz saat terjadinya peristiwa tersebut. Kepada Aziz, KPK juga menanyakan soal keberadaan Setya Novanto saat itu.

"Misalnya ketika KPK datang ke rumah Setya Novanto atau ketika ada informasi kecelakaan yang pada saat itu beredar di daerah Permata Hijau. Itu nanti kami klarifikasi lebih lanjut pada saksi juga," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setnov.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.