Sukses

KPK Bantah Minta Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

KPK menegaskan tidak pernah meminta seorang tersangka untuk menjadi justice collaborator (JC).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah meminta seorang tersangka untuk menjadi justice collaborator (JC). Pernyataan ini menampik klaim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, yang menyebut KPK meminta kliennya untuk menjadi JC pada kasus e-KTP.

"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka manapun untuk ajukan JC. Karena JC pun berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia, JC haruslah diajukan oleh seorang tersangka. KPK hanya menyampaikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, salah satunya adalah justice collaborator.

"Yang biasanya dilakukan adalah pemberian informasi hak-hal tersangka, termasuk di antaranya tentang JC sesuai dengan aturan yang sudah ada. Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan atau tidak," kata Febri.

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyebut mantan Ketua DPR RI itu mengajukan diri sebagai JC bukanlah atas keinginan sendiri. Dia mengatakan KPK lah yang meminta Setya Novanto menjadi justice collaborator.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Mempertimbangkan

KPK sendiri masih mempertimbangkan pengajuan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC). JC merupakan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang juga melibatkan dirinya.

"Masih dalam proses pertimbangan karena mengabulkan atau tidak posisi JC tidak bisa dilakukan secara cepat. Butuh pertimbangan yang cukup panjang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.

Selain itu, kata dia, KPK pun akan melihat konsistensi Setya Novanto dalam persidangan kasus e-KTP. Apakah yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya atau tidak.

"Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya JC karena itu kami butuh waktu. Kami lihat perkembangan proses penyidikan dan proses persidangan yang sedang berjalan ini sampai dengan tahap akhir nanti," tutur Febri.

Menurut dia, posisi Setya Novanto yang mengajukan JC akan sangat berdampak pada tuntutan, putusan, atau hal-hal lain setelah dia menjadi terpidana.

"Itu perlu kami pertimbangkan lebih lanjut. Terutama kami juga akan melihat siapa saja aktor lain yang akan dibuka oleh Setya Novanto terkait e-KTP atau kasus yang lain," ucap Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.