Sukses

Dalami soal Hilangnya Setya Novanto, KPK Periksa Politikus Golkar

Febri mengatakan, penyidik KPK ingin menggali informasi soal posisi Aziz saat Setya Novanto menghilang dan kemudian mengalami kecelakaan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal peristiwa hilangnya Setya Novanto saat akan ditangkap oleh penyidik pada Rabu 15 November 2017 lalu, hingga kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR RI itu, Kamis 16 November 2017.

Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa politikus Partai Golkar Aziz Samual. Aziz sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi, terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Yang kami gali apa yang diketahui, terutama apa yang terjadi di rentang waktu antara tanggal 15 sampai 16 November 2017 beberapa waktu yang lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.

Febri mengatakan, penyidik KPK ingin menggali informasi soal posisi Aziz saat terjadinya peristiwa tersebut. Kepada Aziz, KPK juga menanyakan soal keberadaan Setya Novanto saat itu.

"Misalnya ketika KPK datang ke rumah Setya Novanto, atau ketika ada informasi kecelakaan yang pada saat itu beredar di daerah Permata Hijau. Itu nanti kami klarifikasi lebih lanjut pada saksi juga," jelas dia.

Saat ini KPK telah menetapkan mantan pengacara dan dokter yang menangani Setya Novanto, Fredrich dan Bimanesh, sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setnov.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Manipulasi

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa Fredrich memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.