Sukses

Tak Hanya di DPP, Kader Hanura Juga Saling Pecat di Sumsel

Tidak terima diberhentikan sepihak oleh DPP Hanura, Mularis Djahri mengajukan pemecatan terhadap penggantinya, Hendri Zainuddin.

Liputan6.com, Palembang - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Mularis Djahri sebagai Ketua DPD Hanura Sumatera Selatan ternyata berbuntut panjang.

Tidak terima diberhentikan sepihak oleh DPP Hanura, Mularis Djahri mengajukan pemecatan terhadap penggantinya, Hendri Zainuddin, Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Sumsel.

Surat pengajuan pemberhentian Hendri Zainuddin sudah dilayangkan Mularis Djahri ke DPP Partai Hanura.

Bakal calon (balon) Wali Kota (Wako) Palembang ini juga merekomendasikan DPP mencabut kartu keanggotaan Hendri Zainuddin dari partai.

"Hendri Zainuddin itu tidak mengerti berpolitik. Baik yang memberi perintah, maupun yang menerima perintah, semuanya tidak mengerti aturan," ungkap Mularis Djahri, Senin 15 Januari 2018.

Di tengah isu Mosi Tidak Percaya Ketua DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Mularis Djahri mengatakan, OSO sudah dilengserkan dari jabatannya pada Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sudah resmi, tepat pagi tadi. Digantikan oleh Marsma (Purn) Daryatmo (sebelumnya menjabat sebagai Wakil DPP Partai Hanura)," dia mengungkapkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemecatan Tidak Sah

SK Nomor SKEP/55/DPP-HANURA/I/2018 yang diterbitkan pada hari Minggu, 14 Januari 2018, ditandatangani oleh Ketua DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Berny Tamara.

Dalam SK tersebut, Zakaria Abas juga dilengserkan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel.

Sedangkan Hendri Zainuddin diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Sumsel dan Abrar Amin sebagai Plt Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel.

Menurut Mularis Djahri, yang bisa memecat dirinya sebagai Ketua DPD Partai Hanura hanyalah Ketua Dewan Pembina Wiranto.

SK tersebut juga harus ditandatangani oleh Sekretaris DPP Partai Hanura, Sarifuddin Sudding.

"Surat itu saja tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura. Menurut AD/ART partai, itu tidak sah. Yang namanya partai politik (parpol) pada dasarnya ada AD/ART Partai," katanya.

Saat awak media menghubungi Plt Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Hendri Zainuddin, dirinya mengatakan sedang membahas persoalan internal di kantor DPD Partai Hanura Sumsel, Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

"Kita sedang rapat, nanti ya," ungkapnya.

 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.