Sukses

Setya Novanto Tertidur di Tengah Sidang Kasus E-KTP

Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto alias Setnov, tertidur saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto alias Setnov, tertidur saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2018). Duduk di sebelah pengacaranya, Maqdir Ismail, Setya Novanto sejak awal sidang santai menyenderkan badannya di kursi.

Pantauan Liputan6.com, Setya Novanto yang mengenakan kemeja cokelat keemasan itu tertunduk dengan mulut terbuka. Sesekali, kepala Setya Novanto terjatuh ke depan.

Ini terjadi saat majelis hakim memeriksa para saksi. Awalnya, Setya Novanto fokus memperhatikan keterangan para saksi.

Persidangan terus berjalan. Tak lama berselang, Setya Novanto kembali bersandar ke kursi. Seolah tidak lagi menjadi fokus mata kamera, Setnov malah tidur. Beberapa kali kepalanya terantuk sandaran kursi. Malah seringkali kepala Setya Novanto terjatuh ke depan.

Sekitar 10 menit kemudian Setnov pun terbangun. Matanya merah dan dia langsung memandangi satu per satu awak media yang mengabadikannya.

Sadar diperhatikan, Setya Novanto langsung membuka-buka buku hitam yang dibawa sejak persidangan kemarin. Tanya jawab hakim dan saksi pun jadi perhatian Setya Novanto.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sang Istri Cemas

Deisti Astiani Tagor, istri Setya Novanto, tak pernah absen hadir di pengadilan. Deisti duduk di kursi pengunjung ditemani oleh tiga orang kerabatnya. Sementara tiga polisi duduk di belakang Deisti.

Seringkali Deisti memandangi sang suami. Deisti pun terlihat cemas saat mantan Ketua Umum Golkar itu tertidur.

Bunyi jepretan kamera jadi alasan kecemasannya. Apalagi awak media terus berusaha mengabadikan momen Setnov tertidur.

Mengenakan kerudung cokelat, gerak bibir Deisti terus melafalkan doa. Deisti pun tersenyum dan seolah lega saat melihat Setnov terbangun.

Sementara dalam persidangan, saat ini majelis hakim tengah mendalami soal aturan yang berlaku di money changer saat ada nasabah menukar uang.

"Ada aturannya tidak kalau mau menukar uang? Harus bawa KTP atau apa gitu?" tanya majelis hakim.

"Ada. Kalau sekarang kan ada ketentuan kalau jumlah uangnya besar, kan, harus lapor ke PPATK," jawab salah satu saksi.

Sidang Setya Novanto hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan. Semua saksi merupakan karyawan di sebuah perusahaan money changer.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.