Sukses

KPK Dalami Penjualan Rumah Iis Sugianto Terkait Kasus Suap Garuda

Iis mengaku dicecar pertanyaan soal kepemilikan rumahnya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi pop Iis Sugianto rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia, Senin (15/1/2018).

Dalam pemeriksaan ini, KPK mengonfirmasi soal penjualan rumah Iis Sugianto yang diduga dibeli oleh keluarga tersangka Emiryah Satar.

"Penyidik mengonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Usai menjalani pemeriksaan, Iis Sugianto juga mengaku dicecar pertanyaan soal kepemilikan rumahnya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan. 

"Saya ke sini sebagai warga negara yang baik karena aset saya, sebuah rumah di Pondok Indah dibeli oleh salah satu ter‎sangka di kasus ini. Soal detailnya, silakan tanyakan penyidik," ucap dia.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Libatkan Rolls Royce

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Itu karena mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.