Sukses

Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Sebut Profesi Advokat Akan Dihabisi

Menurut Fredrich, apa yang dilakukan terhadap dirinya tidak lain praktik membumihanguskan profesi advokat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Hampir 11 jam Fredrich diperiksa, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi sampai Sabtu siang pukul 10.52 WIB. Mantan pengacara Setya Novanto itu pun langsung ditahan di Rutan KPK.

Mengenakan rompi oranye, Fredrich yang memberikan keterangan kepada wartawan saat menuju Rutan KPK, dengan lantang mengatakan bahwa apa yang dilakukan terhadap dirinya tidak lain praktik membumihanguskan profesi advokat.

"Sekarang saya dibumihanguskan. Ini suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Dia menerangkan, dirinya tidak bisa dituntut secara pidana ataupun perdata. Sebab, apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk membela kliennya, dalam hal ini Setya Novanto. Fredrich menilai tuduhan KPK terhadap dirinya hanya fitnah belaka.

"Kok, saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu sangat jelas mengatakan, advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," terang Fredrich.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan.

"Tadi penangkapan berjalan dengan baik yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Febri mengatakan penyidik kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Fredrich akan ditahan atau tidak. Kini, dia tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

"Penyidik punya waktu 24 jam. Jadi, kalau nanti sudah ditentukan seperti penahanan pastikan lebih lanjut. Itu salah satu opsi yang jadi pertimbangan hukum dan itu memungkinkan," ucap dia.

Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya Novanto.

Melalui kuasa hukumnya, dia meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.