Sukses

KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

Tim penyidik KPK sempat menyambangi rumah Fredrich, namun yang bersangkutan tak ada di rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengacara Fredrich Yunadi. Fredrich diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mantan kuasa Hukum Setnov itu meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya menerjunkan tim penyidik untuk mencari Fredrich Yunadi. Dia memastikan tim penyidik KPK yang mencari Fredrich turut membawa surat penangkapan.

"Setelah kita tunggu sampai sore, tim melakukan pencarian dengan membawa surat penangkapan," jelas Febri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada delapan mobil yang diterjunkan KPK untuk mencari Fredrich Yunadi.

Tim penyidik KPK sempat menyambangi rumah Fredrich, namun yang bersangkutan tak ada di rumah.

Usai melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tim KPK berhasil menangkap Fredrich. Kini, Fredrich tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fredrich Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2018.

Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit.

Penyidik, kata Febri telah memeriksa seorang politikus dan pihak management Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini