Sukses

Pabrik Gas Oplosan di Tangerang Produksi 1.000 Tabung per Hari

Bareskrim Polri menggerebek sebuah pabrik gas oplosan di Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - Bareskrim Polri menggerebek sebuah pabrik gas oplosan di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Norogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018). Polisi mengamankan pemilik pabrik tersebut berinisial F.

F mengaku dapat memproduksi 1.000 tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg setiap harinya. Nantinya, tabung gas yang sudah dioplos tersebut akan dijual kembali di sekitar wilayah Jabodetabek.

"Dalam sehari, dia bisa membeli 5.000 tabung gas subsidi, dalam sehari juga dia bisa memproduksi 1.000 tabung gas 12 kg dan 50 kg, ini kan akan menyebabkan kelangkaan yang besar," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Tangerang, Jumat. 

Menurut dia, pabrik gas oplosan tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan. Pelaku membeli gas 3 kg yang merupakan gas bersubsidi untuk dioplos.

"Jadi pelaku ini memang sudah melakukan aksinya selama tiga bulan, pelaku meminta anak buahnya untuk keliling di sekitar Jabodetabek untuk membeli gas 3 kg dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 21.000 di agen maupun warung yang menjual," ujar Setyo.

Nantinya, gas bersubsidi tersebut dibawa ke pabrik tersebut untuk dioplos dengan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg.

"Pelaku mengoplos dengan mendinginkan tabung gas 3 kg, sehingga gas mengalir menuju tabung 12 kg maupun 50 kg dengan penyuntikan," kata Setyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbahaya

Pantauan Liputan6.com, pabrik itu hanya berbentuk tanah lapang dengan pagar tinggi mengelilingi sekitar lokasi. Tenda-tenda terpasang di setiap sudut dengan tumpukan tabung gas berbagai ukuran. Belasan pikap dan truk yang mengangkut ratusan gas tersebut pun terparkir.

Selain itu, dalam proses produksinya, pabrik ini tidak menggunakan standar keamanan yang baik. Bahkan, pabrik ini dapat meledak kapan saja jika ada percikan api.

"Makanya ini sangat berbahaya, pada saat melakukan kegiatan pengoplosan, gas akan keluar dari mana-mana dan tercium bau gas menyengat, makanya rentan meledak," ujar Setyo.

Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun, polisi masih memburu 60 orang yang diduga terlibat dengan kegiatan tersebut.

"Bersama pelaku kita sita 110 tabung gas ukuran 50 kg, 396 tabung gas ukuran 12 kg, dan 4.200 kg ukuran 3 kg," kata Setyo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.