Sukses

Sindikat Surat Dokter Palsu Beroperasi Sejak 2012

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safruddin, mengatakan surat dokter palsu itu dibuat oleh MJS.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga tersangka pembuat dan penjual surat dokter palsu ternyata sudah enam tahun menjalankan praktik nakalnya. Hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap ketiga tersangka menjalankan aksinya sejak 2012.

Ketiga tersangka, MJS, NDY, dan MKM, ditangkap pada 4 Januari 2018 lalu.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safruddin, mengatakan surat dokter palsu itu dibuat oleh tersangka MJS. Kemudian, diperjualbelikan oleh dua tersangka lainnya yaitu MKM dan NDY. Mereka memasarkannya di media sosial.

"MKM menjual di akun medsos jasasuratsakit.blogspot.com  sejak 2012. Dia memproduksi dan dibantu oleh NDY yang melakukan marketing," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Awalnya, tersangka MJS yang memulai bisnis ini terlebih dahulu. Menurut dia, MJS awalnya hanya iseng dan ternyata mendapat banyak pesanan dari para pelanggannya.

Seiring berjalannya bisnis haram itu, MJS mengajak MKM dan NDY untuk memasarkan surat dokter palsu tersebut.

"Kemudian ide itu dikembangkan ternyata banyak yang butuh dan dijadikan bisnis," terang Asep.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus

Untuk modusnya, Asep menuturkan ketiga tersangka memalsukan nama dokter, rumah sakit, maupun klinik dalam surat tersebut. Caranya dengan mengambilnya nama-nama dokter yang pernah dilihatnya di jalan-jalan. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, mereka melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan mengambil keuntungan.

"Misal dia jalan ke Bogor lihat nama dokter ya ditulis sama mereka. Mereka bikin stempel dan kuitansi juga," tambah Asep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 73 ayat (1) Jo Pasal 77 UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Pelaku pun saat ini ditahan di Rutan Bareksrim Polri karena diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.