Sukses

Berkas Rampung, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang

KPK memindahkan penahanan Eddy Rumpoko ke Lapas Klas IIA Sidoarjo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel, yang menjerat Wali Kota nonaktif Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan. Dengan demikian, Eddy Rumpoko segera disidangkan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka TPK suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu ke penuntutan (tahap 2) atas nama Wali Kota Batu ERP (Eddy Rumpoko) dan EDS (Eddi Setiawan) selaku Kepala Bagian ULP Pemkot Batu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).

Febri mengatakan, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Untuk itu, KPK memindahkan penahanan Eddy Rumpoko ke Lapas Klas IIA Sidoarjo.

"Keduanya mulai hari ini dipindahkan penahanannya. ERP dititipkan penahanannya di Lapas Klas IIA Sidoarjo dan EDS dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Surabaya (Medaeng)," jelas dia.

Menurut dia, hingga saat ini KPK sudah memeriksa 47 orang saksi untuk dua tersangka tersebut. Unsur saksi ini mulai dari Komisaris Utama PT Agit Perkasa, Kadis PU Binamarga, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, dan swasta lainnya.

"Keduanya juga selain hari ini telah sekurangnya 5 kali diperiksa sebagai tersangka pada kurun September hingga Desember 2017," pungkas Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OTT KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Batu Jawa Timur, Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.

Selain Eddy, KPK juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

Dari operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko, sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.

Terkait kasusnya, Eddy juga pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan Eddy didaftarkan pada 24 Oktober 2017 melalui kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm di PN Jaksel. Pendaftaran tersebut dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Eddy meminta agar hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepadanya tidak sah. Serta meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk membebaskannya dari tahanan.

Hakim tunggal kemudian R Iim Nurohim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko. Penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.