Sukses

Bank Mutiara Mengajukan Gugatan Perdata ke Swiss

Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pada 28 Februari 2011, Bank Mutiara telah mengajukan gugatan perdata atas aset Hesham dan Rafat dengan nama Teltop Holding Company.

Liputan6.com, Jakarta: Bank Mutiara akhirnya mengajukan gugatan perdata atas aset mantan pemilik Bank Century, Hesham al Waraq dan Rafat Ali Rizfi yang ditempatkan di Dresdner Bank Swiss. Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pada 28 Februari 2011, Bank Mutiara telah mengajukan gugatan perdata atas aset Hesham dan Rafat dengan nama Teltop Holding Company.

"Gugatan perdata itu atas aset Teltop Holding Company sebesar US$ 155,9 juta," kata Darmono di Jakarta, Selasa (1/3).

Untuk diketahui, upaya pemerintah Indonesia untuk membekukan atau menyita aset Bank Century yang berada di Swiss itu, terganjal sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. Pasalnya negara tersebut, menganggap kasus pelarian aset Bank Century ke Swiss itu bukanlah tindak pidana, melainkan hanya administrasi saja hingga kasus tersebut harus dibawa ke ranah perdata.

Darmono menjelaskan, pihak yang mengajukan gugatannya adalah Bank Mutiara yang semula bernama Bank Century. "Sehingga tidak diwakili jaksa pengacara negara," katanya. Ia menyatakan pula, jika aset Bank Century itu dimenangkan oleh Bank Mutiara, maka itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan upaya penyelamatan aset pemerintah Indonesia.

"Karena kerugian yang diderita oleh Bank Century telah ditalangi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah pemegang saham mayoritas pada Bank Mutiara," ucap Darmono. "Jadi kalau gugatan itu dimenangkan Bank Mutiara dan aset tersebut bisa ditarik. Hal itu tinggal masalah pemindahbukuan saja dari Bank Mutiara ke pemerintah."

Hesham dan Rafat sendiri sudah divonis secara in absentia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.

Beberapa pekan silam, Darmono mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk mengembalikan aset Bank Century yang ada di Bank Dresdner, Swiss, senilai US% 155,9 juta. Namun, langkah pengembalian aset tersebut dilakukan dengan sistem hukum perdata, bukan pidana [baca: Darmono: Aset Century Dibawa ke Perdata].(ANS/Ant).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini