Sukses

Bareskrim Ungkap Praktik Pengoplosan Gas di Tangerang

Bareskrim Polri menggerebek pabrik yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas di wilayah Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek pabrik yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji di wilayah Nerotog, Pinang, Tangerang, Banten. Dalam pabrik itu, penyidik mendapati puluhan ribu tabung gas mulai dari 3 kilogram hingga 50 kilogram.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penggerebekan ini dilakukan pada Kamis 11 Januari. Empat orang ditangkap atas praktik curang tersebut. Satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah Franky alias F," kata Setyo di lokasi penggerebekan, Tangerang, Banten, Jumat (12/1/2018).

Tersangka, sambung Setyo, merupakan pemilik dari pabrik gas oplosan. Adapun modus tersangka menjalankan bisnis haramnya adalah dengan menyuntik empat tabung gas 3 kg ke satu tabung gas 12 kg.

"Jadi empat tabung gas melon (3 kg) ini untuk mengisi tabung 12 kg, sangat berbahaya ini," ucap Setyo. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbahaya

Menurut Setyo, tersangka dan puluhan pekerjanya mengoplos gas dengan cara menyuntik dari tabung gas pertama ke tabung gas yang lain. Tabung gas kosong yang akan dioplos direndam ke dalam air dingin kemudian diberikan es batu.

"Jadi ini adalah dari tabung melon ini disambung dengan pipa, mereka menggunakan perbedaan suhu tabung. Kalau tabungnya lebih dingin dia nyedot. Kalau suhu yang lebih panas, gasnya akan mengalir ke suhu yang lebih dingin," terang Setyo.

Setyo mengatakan, aksi yang dijalankan pelaku merupakan perbuatan pidana. Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa praktik ini amat berbahaya bagi orang sekitar dan dapat menimbulkan ledakan.

"Ini kan berbahaya. Tidak bisa sembarangan mengisi tabung gas. Kalau kena api bisa meledak dan membahayakan," tandas dia.

Dari tangan tersangka F, penyidik mengamankan barang bukti 25 unit mobil bak berisi tabung yang telah disuntik. Jumlahnya berkisar 4.200 tabung gas melon 3 kg, 396 tabung gas 12 kg dan 110 tabung gas 50 kg. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No 8/1999 Tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana maksimal di atas lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.