Sukses

Fredrich Yunadi: Insyaallah Hadir di KPK

Fredrich Yunadi tetap menyayangkan keputusan KPK yang dianggap menyalahi hukum itu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kuasa hukum terdakwa KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (12/1/2018). Fredrich telah menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto‎.

"Insyaallah," jawabnya kepada awak media di kantor hukum Yunadi and Associates usai digeledah KPK, Kamis malam 11 Januari 2018.

Meskipun berencana datang, Fredrich Yunadi tidak mau menjanjikan kehadirannya ke KPK hari ini.

"Namanya orang bisa saja ada kecelakaan atau ada apa saya kan enggak tahu. Saya ini pasang 12 ring tahu-tahu misalkan saya dipanggil, masa saya bohong. Kan enggak tahu saya sudah mati," ujar Fredrich.

Namun, Fredrich tetap menyayangkan keputusan KPK yang dianggap menyalahi hukum itu. "Kalau sekarang mengedepankan kekuasaan daripada hukum ya sangat prihatin," ungkap Fredrich.

Fredrich berpandangan, keputusan KPK terhadap dirinya melanggar UU Advokat Pasal 16 dan putusan MK Nomor 26. Aturan itu menyebut advokat tidak bisa dituntut baik dalam maupun di luar pengadilan sejak menerima kuasa.

"Tapi mereka mengganggap saya bisa mengesampingkan putusan MK, itu kan ya hak ya," tutur Fredrich Yunadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Januari 2018.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Kamis, 16 November 2017, Fredrich diduga menelepon dokter Bimanesh untuk memberitahukan soal rencana Setya Novanto masuk ke rumah sakit tempatnya praktik.

"Sebelum masuk ke RS, FY diduga sudah koordinasi dengan dokter. Dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," kata Basaria.

Padahal, lanjutnya, saat itu belum diketahui penyakit Setya Novanto. KPK pun menyangkakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP kepada tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.