Sukses

Ajukan Justice Collaborator, Setya Novanto Hindari Jeratan TPPU?

Setya Novanto sendiri sudah resmi mengajukan justice collaborator kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus pada kasus yang menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto alias Setnov. Selain dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP, KPK juga membidik kasus dugaan merintangi penyidikan.

Bukan tidak mungkin KPK juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ada dugaaan Setya Novanto menyamarkan harta dari hasil korupsi e-KTP ke beberapa pihak.

Lalu, benarkah pengajuan justice collaborator (JC) Setnov ke KPK untuk menghindari pasal TPPU?

“Saya kira tak ada masalah (pengajuan JC untuk menghindari TPPU). Kalau kita bicara tentang JC itu kan hak orang untuk mendapatkan keringanan (hukuman),” ujar penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Setnov sendiri sudah resmi mengajukan JC ke KPK. Adapun jika Setnov dijerat dengan pasal TPPU, bukan tidak mungkin KPK akan memiskinkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut hingga keluarganya.

Terkait kebenaran dugaan Setnov menghindari jeratan TPPU, Maqdir tak mau membahasnya lebih dalam.

“Saya kira gini, saya tidak tahu secara persis apa yang disebut dalam pernyataan untuk meminta JC. Makanya saya katakan, lebih bagus itu ditanyakan ke Pak Setya Novanto saja,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Nama Besar

Tim penasihat hukum Setya Novanto alias Setnov yakin ada aktor yang lebih besar dari kliennya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut menjadi salah satu alasan Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Ya (ada) nama besar. Saya tidak tahu yang dimaksud punya status sosial atau pengaruh tertentu, kita lihat saja nanti," ujar penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Firman yakin persidangan akan mengungkap pemeran utama dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Apalagi jika permintaan Setnov menjadi JC dikabulkan.

Firman menegaskan peran Novanto tidak menentukan dalam bancakan e-KTP. Sebab, penganggaran dan perencanaan proyek itu sudah dirancang jauh hari.

"Dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kita lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini,” kata dia.

Karena itu, meski Novanto disebut salah satu aktor utama dalam proyek yang dibancak senilai Rp 2,3 triliun ini, Firman tetap berkeyakinan ada pihak lain yang jauh lebih besar perannya.

"Jadi apa yang disebut dengan berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran. Siapa inisiator penganggaran, ini penting, di mana proyek ini diusulkan," kata dia berteka-teki.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.