Sukses

Akbar Tandjung Kembali Masuk Kantor

Setelah penangguhan penahanannya disetujui, Akbar Tandjung kembali menjalankan tugas sebagai Ketua DPR. Dia disambut ketua dan sejumlah anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPR.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua DPR Akbar Tandjung yang juga terdakwa Kasus Penyelewengan Dana Nonbujeter Badan Urusan Logistik, Rabu (10/4) ini, memulai aktivitas di Gedung DPR/MPR. Akbar tiba dengan mengendarai mobil Volvo B 2094 BS dan berjas abu-abu. Dia disambut Ketua Fraksi Partai Golongan Karya DPR Marzuki Ahmad dan sejumlah anggota F-PG. Di antaranya anggota F-PG Ahmad Hafiz Zawawi, Evita Asmalda, dan Sekretaris F-PG DPR RI Daryatmo Mardianto. Demikian pamantauan SCTV di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, hari ini.

Ini adalah hari pertama Akbar ke DPR sejak ditahan Kejaksaan Agung, 7 Maret silam [baca: Akbar Tandjung Resmi Menjadi Tahanan Kejagung]. Akbar mengaku, saat ini tak ada agenda resmi sebagai ketua DPR. Untuk itu, Akbar akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR Sri Marjati untuk mengetahui kegiatan para wakil ketua DPR. Saat ini, anggota DPR sedang reses. Sesuai jadwal, mereka akan memulai masa persidangan ketiga pada 1 Mei mendatang.

Akbar Tandjung menjelaskan, meski memulai tugas-tugasnya di DPR, bukan berarti melupakan persoalan hukum yang sedang membelitnya. "Kalau seandainya ada konflik, antara tugas di DPR dan pengadilan, maka pengadilan yang saya prioritaskan," kata Akbar [baca: Akbar Tandjung Memprioritaskan Panggilan Pengadilan]. Menyoal kalangan yang menghendaki dirinya tak memimpin DPR, Akbar mengatakan, sebaiknya semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. "Kalau seseorang belum dinyatakan bersalah dan telah mempunyai keputusan hukum yang tetap, kita semua harus memposisikan orang itu tak bersalah," tutur Akbar.

Akbar Tandjung boleh ke luar dari rumah tahanan Kejagung setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada 7 April [baca: Akbar Tahanan Luar, Kader Golkar Menyambut Gembira]. Penangguhan itu atas permintaan istri Akbar, Krisnina Maharani, lewat dua kali surat permohonan. Bahkan, Krisnina menjadi diri sebagai jaminan jika Akbar kabur dari proses hukum.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini