Sukses

3 Orang Ini Diduga Halangi Penyidikan Kasus E-KTP Setya Novanto 

Setelah Setya Novanto ditahan, KPK mengungkap sejumlah pihak yang dianggap menghalangi penyidikan. Siapa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dalam perkara ini, mantan ketua DPR itu menjadi tersangka lantaran dinilai terbukti turut menikmati kucuran dana e-KTP sebesar Rp 574 miliar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Selalu ada alasan yang disampaikan sehingga proses penyelidikan kasus e-KTP itu terhambat.

Puncaknya, penyidik KPK menyambangi rumah pria yang akrab disapa Setnov di bilangan Jakarta Selatan. Namun KPK kurang beruntung. Orang yang dicarinya tersebut tak berada di tempat.

Sejak itu, Setya Novanto menjadi buruan KPK. Bahkan sejumlah pihak diultimatum KPK untuk tidak melindungi dan menghalangi penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak lama berselang, Setya Novanto pun tertangkap. KPK lantas mengungkap sejumlah pihak yang dianggap menghalangi penyidikan kasus e-KTP ini. Mereka sebagiannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas siapa saja mereka, dan apa peran yang dimainkan untuk mengamankan sang 'majikan'? Berikut ini uraiannya:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Pengacara Fredrich Yunadi

Sejak menjadi pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjadi buah bibir masyarakat. Terlebih saat kecelakaan yang menimpa kliennya itu. Fredrich mengungkapkan kondisi memprihatinkan dari Setya Novanto.

"Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah," katanya di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta, Kamis 16 November 2017.

Menurut Fredrich, kecelakaan itu mengakibatkan kaca mobil yang ditumpangi Setya Novanto menjadi pecah di bagian kanan dan kiri. Novanto disebutkan dalam keadaan pingsan dan sekujur tubuhnya mengalami luka.

"Perlu MRI, luka di bagian sini (pelipis), benjol besar segede bakpao," kata dia.

Pernyataan Fredrich itu menuai tanggapan dari warganet. Mereka menilai Fredrich berlebihan dalam menyikapi kecelakaan tunggal Setya Novanto. Beragam meme yang berisi satire diunggah netizen, sebagai ungkapan sindiran mereka.

Tak hanya disindir netizen, Fredrich Yunadi juga kini terancam duduk di pesakitan. KPK telah menetapkan sang pengacara sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penangan perkara, dua tersangka yaitu FY," kata Basaria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Basaria menyatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto oleh kedua tersangka.

Dalam kasus ini, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 2. Dokter Bimesh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Kamis, 16 November 2017, Fredrich diduga menelepon dokter Bimanesh untuk memberitahukan soal rencana Setya Novanto masuk ke rumah sakit tempatnya praktik.

"Sebelum masuk ke RS, FY diduga sudah koordinasi dengan dokter. Dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," kata Basaria.

Padahal, lanjutnya, saat itu belum diketahui penyakit Setya Novanto. KPK pun menyangkakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP kepada tersangka.

 

3 dari 4 halaman

2. Dokter Bimanesh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Kamis, 16 November 2017, Fredrich diduga menelepon dokter Bimanesh untuk memberitahukan soal rencana Setya Novanto masuk ke rumah sakit tempatnya praktik.

"Sebelum masuk ke RS, FY diduga sudah koordinasi dengan dokter. Dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," kata Basaria.

Padahal, lanjutnya, saat itu belum diketahui penyakit Setya Novanto. KPK pun menyangkakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP kepada tersangka.

 

4 dari 4 halaman

3. Hilman Mattauch

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi (FY) dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setnov.

Fredrich dan Bimanesh diduga sebagai pihak yang ikut menjalankan skenario dari mulai kecelakaan hingga perawatan yang dialami oleh Ketua DPR nonaktif di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Dalam kecelakaan tersebut, bekas wartawan televisi swasta Hilman Mattauch diduga ikut terlibat. Bahkan, Hilman diduga sebagai sutradara dalam skenario tersebut. Lalu apa kata KPK?

“Penyidik masih mendalami hal tersebut, kenapa kemudian Hilman masih saksi? Kita tunggu saja,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Basaria mengatakan, status Hilman yang merupakan sopir Setnov pada saat kecelakaan masih sebagai saksi. Namun, menurut Basaria, tak menutup kemungkinan Hilman akan turut dijerat setelah Fredrich dan Bimanesh.

“Bukti permulaan yang cukup masih terhadap FY dan BST. Saksi berikutnya (bisa dijadikan tersangka) sesuai dengan perkembangan penyidikan,” kata Basaria.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.