Sukses

Fredrich Yunadi Datangi Kantornya yang Tengah Digeledah KPK

Fredrich datang sekitar pukul 13.23 WIB mengendarai sedan Mercedez Benz warna hitam berpelat B 1 AVK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara terdakwa kasus KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mendatangi kantor hukumnya, Yunadi and Associates, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kamis, 11 Januari 2018.

Fredrich datang sekitar pukul 13.23 WIB mengendarai sedan Mercedez Benz warna hitam berpelat B 1 AVK. Fredrich menyapa ramah Liputan6.com.

Sebelum Fredrich tiba, sejumlah tim KPK dan polisi menyambangi kantor Yunadi and Associates pagi tadi pukul 10.00 WIB. Belum diketahui maksud kedatangan KPK karena hingga saat ini belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan terkait kedatangan KPK ini.

Sesekali penyidik KPK terlihat keluar masuk kantor Yunadi and Associates.

Fredrich hanya menjawab singkat ketika ditanya kedatangannya. "Kerja," balasnya sambil tersenyum. Ia juga mengaku sehat saat ditanya mengenai kondisinya saat ini.

Pendiri Yunadi Center itu segera masuk tanpa memberi keterangan lebih lanjut. Namun, dirinya tak menolak berpose saat diminta berfoto. Ia sempat tersenyum ke arah kamera dan melambaikan tangan.

Saat Liputan6.com mencoba menengok ke dalam kantor hukum Yunadi, terlihat beberapa penyidik KPK lengkap dengan masker dan rompi KPK masih melakukan penggeledahan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reaksi Setya Novanto

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto terus menebar senyum saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Dia terus tersenyum saat dicecar terkait penetapan tersangka terhadap mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkali-kali awak media meminta konfirmasi Ketua DPR RI nonaktif itu terkait penetapan tersangka Fredrich Yunadi, Setnov tak menjawabnya. Sambil tersenyum semringah, dia mengangkat tangan kirinya.

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.