Sukses

KPK: 395 Calon Kepala Daerah Sudah Lapor LHKPN

KPK telah membuka 20 posko pelaporan LHKPN untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 395 calon kepala daerah yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). KPK telah membuka 20 posko pelaporan LHKPN untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di 2018.

"Sampai saat ini ada 395 orang yang melaporkan kepada KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Febri merinci, calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 42 orang. Calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 260 orang, calon Walikota dan Wakil Wali Kota sebanyak 94 orang.

"Daerah terbanyak yang melaporkan yakni Sumsel 40 orang dan Kalteng 30 orang," kata dia.

Febri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada serentak.

"Ini penting bagi publik agar masyarakat tahu harta kekayaan mereka. Dan bagi calon kepala daerah ini tes kejujuran mereka, seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka," terang Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Pilkada

KPK sendiri membuka 20 posko LHKPN untuk calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak 2018. Bagi kepala daerah yang ingin melaporkan harta kekayaan dapat mendatangi posko tersebut di Gedung KPK Kavling K4, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami buka posko LHKPN sampai 20 posko untuk pelaporan calon-calon mulai hari kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2017).

Ia mengatakan hingga saat ini sudah 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Dia menuturkan bahwa LHKPN merupakan suatu hal yang penting sebagai transparansi kepada publik.

"Harapannya proses pelaporan dilakukan lebih cepat dan selain kewajiban lapor juga melaporkan yang benar karena ini jadi dasar ke publik melihat dan memantau kekayaan yang wajar jika sudah menjabat," jelas Febri.

Dia mengimbau kepala daerah lain untuk segera melaporkan harta kekayaan pribadi. Sebab, berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.