Sukses

Diduga Nodai Agama, Joshua Suherman Dilaporkan ke Bareskrim

Rahmat menyesalkan materi lawakan yang disampaikan mantan penyanyi cilik era 90-an itu.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi stand-up comedy yang dilakukan oleh Joshua Suherman berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.

"Stand-up comedy Joshua Suherman melakukan pelecehan, penghinaan, bahkan telah melakukan pelecehan terhadap agama Islam," ujar Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Rahmat mengatakan, dalam materi lawakannya, Joshua Suherman membandingkan mengapa Anisa lebih terkenal dibandingkan dengan Cherly akibat perbedaan agama yang dianut. Hal ini dianggap Rahmat, Joshua telah melakukan penodaan agama.

"Kemudian di akhir kalimat itu sesuatu yang tidak dapat dikalahkan di negara ini, yaitu mayoritas-mayoritas. Itulah penggalan kata yang kemudian membuat umat Islam geram," ucap Rahmat.

Rahmat pun menyesalkan materi lawakan yang disampaikan mantan penyanyi cilik era 90-an itu.

"Karena dia kemudian membandingkan Islam dengan mayoritas-mayoritas yang tidak dapat dikalahkan sehingga memunculkan isu SARA, dalam hal ini. Kami enggak mau itu terjadi," terang Rahmat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawa Barang Bukti

Rahmat mengaku pihaknya membawa sejumlah barang bukti guna menguatkan laporan yang dibuat. Satu di antaranya video penampilan Joshua di acara stand-up comedy yang dianggap menodai agama.

"Harapan kami agar hal-hal yang serupa tidak terjadi lagi, kami tahu dunia maya sekarang sering disalahgunakan pemuda ataupun orang lain," tandas dia.

Laporan yang dibuat oleh FUIB diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018.

Joshua dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Saksikan Video Pilihan Berikut: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.